PERATURAN PENCEGAHAN TUBRUKAN DI LAUT

BAGIAN A
UMUM

ATURAN 1
PENERAPAN

a.       Aturan - aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut bebas (high seas) dan di semua perairan yang saling berhubungan serta dapat di layari oleh kapal-kapal laut. 
b.      Aturan - aturan ini tidak menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pihak yang, berwenang, atas bandar - bandar, pelabuhan-pelabuhan, sungai-sungai, danau-danau, atau perairan-perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut bebas dan dapat di layari oleh kapal-kapal laut.
c.       Aturan-aturan ini tidak akan mencampuri pelaksanaan aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah setiap negara sehubungan dengan kedudukan atau lampu-lampu isyarat atau isyarat–isyarat suling tambahan bagi kapal - kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam konvoi atau kapal nelayan yang sedang menangkap ikan yang merupakan suatu kelompok / armada. Kedudukan dari lampu-lampu isyarat, sosok benda, atau isyarat-isyarat tambahan ini, sedapat mungkin harus sedemikian rupa, sehingga tidak dapat disalah artikan oleh setiap lampu atau suatu isyarat yang telah disahkan dalam aturan - aturan ini.
d.      Bagan-bagan pemisah ( separation schemes ) lalu lintas laut dapat disahkan oleh organisasi untuk tujuan aturan-aturan ini.
e.       Apabila Pemerintah yang bersangkutan telah memantapkan bahwa sebuah kapal dengan konstruksi atau kegunaan khusus tidak dapat sepenuhnya memenuhi salah satu ketentuan dari Aturan - aturan ini, sehubungan dengan jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok benda, maupun penempatan dan cici-ciri alat isyarat bunyi, sebagaimana yang ditentukan bagi kapal-kapal bersangkutan oleh Pemerintah, yang semirip mungkin dengan aturana-aturan ini.


ATURAN 2
TANGGUNG JAWAB

a.       Aturan-aturan ini tidak akan membebaskan setiap kapal atau pemiliknya, Nakhoda atau pemiliknya, Nakhoda atau awak kapalnya atas akibat - akibat dari setiap kelalaian untuk memenuhi aturan ini atau atas kelalaian untuk memenuhi aturan ini atau atas kelalaian terhadap setiap tindakan berjaga - jaga yang dipandang perlu menuntut kebiasaan seorang pelaut atau terhadap keadaan - keadaan khusus di mana kapal itu berada.
b.     Dalam menafsirkan dan memenuhi Aturan - aturan ini, setiap kapal harus benar - benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan  serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan dari kapal yang bersangkutan yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya mendadak.


ATURAN 3
DEFINISI - DEFINISI UMUM

Untuk maksud dari aturan-aturan ini, kecuali apabila didalamnya diartikan lain :
a.       Kata "Kapal" mencakup setiap jenis kendaraan air, termasuk kapal tanpa benaman (Displacement) dan pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan di air.
b.      Istilah "Kapal Tenaga" berarti setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.
c.       Istilah "Kapal Layar" berati setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layar, dengan ketentuan bahwa mesin penggeraknya bila ada, tidak sedang dipergunakan.
d.      Istilah “Kapal Yang Sedang Menangkap Ikan” berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali pancing, pukat atau alat-alat penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak termasuk kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing tunda atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemampuan olah geraknya.
e.       Kata “Pesawat Terbang Laut” mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah gerak di atas air.
f.       Istilah “Kapal Yang Tidak dapat Diolah Gerak” berarti kapal yang karena suatu keadaan istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya tidak mampu menyimpangi kapal-kapal lain.
g.      Istilah “Kapal Yang Terbatas Kemampuan Olah Geraknya” berarti kapal yang karena sifat pekerjannya, mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan oleh karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain.
                                i.            Kapal yang digunakan untuk memasang, merawat atau mengangkat merkah navigasi kabel laut atau pipa dalam laut.
                              ii.            Kapal yang sedang melakukan pengerukan, penelitian, atau pekerjaan-pekerjaan dibawah air
                            iii.            Kapal yang sedang melakukan pengisian atau pemindahan orang-orang, perbekalan atau muatan pada waktu sedang berlayar.
                            iv.            Kapal yang digunakan untuk meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat terbang.
                              v.            Kapal yang sedang melakukan kegiatan pembersihan ranjau.
                            vi.            Kapal yang dipergunakan dalam pekerjaan menunda sehingga mengakibatkan tidak mampu untuk menyimpang dari haluannya.
h.      Istilah “Kapal Yang Terkungkung Oleh Saratnya” berarti kapal tenaga yang karena saratnya terhadap kedalaman air dan lebarnya perairan yang dapat dilayari mengakibatkan terbatasnya kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan yang sedang dilayarinya.
i.        Istilah “Sedang Berlayar” berarti bahwa kapal tidak berlabuh jangkar atau terbatas pada daratan atau kandas.
j.        Kapal-kapal yang dianggap “Saling Melihat” satu sama lainya hanya apabila kapal yang satu dapat dilihat dengan nyata oleh kapal yang lainnya.
k.      Istilah “Penglihatan Terbatas” berarti setiap keadaan dimana daya tampaknya dibatasi oleh kabut, cuaca redup, hujan salju, hujan badai, badai pasir atau setiap keadaan lain yang serupa.

                Untuk Aturan P2TL Lengkap silahkan download disini filenya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar