BAGIAN A
UMUM
ATURAN 1
PENERAPAN
a.
Aturan - aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut
bebas (high seas) dan di semua perairan yang saling berhubungan serta dapat di
layari oleh kapal-kapal laut.
b.
Aturan - aturan ini tidak menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pihak yang, berwenang, atas bandar - bandar,
pelabuhan-pelabuhan, sungai-sungai, danau-danau, atau perairan-perairan
pedalaman yang berhubungan dengan laut bebas dan dapat di layari oleh kapal-kapal laut.
c.
Aturan-aturan ini
tidak akan mencampuri pelaksanaan aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah
setiap negara sehubungan dengan kedudukan atau lampu-lampu isyarat atau
isyarat–isyarat suling tambahan bagi kapal - kapal perang dan kapal-kapal
yang berlayar dalam konvoi atau kapal nelayan yang sedang menangkap ikan yang
merupakan suatu kelompok / armada. Kedudukan dari lampu-lampu isyarat, sosok
benda, atau isyarat-isyarat tambahan ini, sedapat mungkin harus sedemikian rupa,
sehingga tidak dapat disalah artikan oleh setiap lampu atau suatu isyarat yang
telah disahkan dalam aturan - aturan ini.
d.
Bagan-bagan pemisah
( separation schemes ) lalu lintas laut dapat disahkan oleh
organisasi untuk tujuan aturan-aturan ini.
e.
Apabila Pemerintah
yang bersangkutan telah memantapkan bahwa sebuah kapal dengan konstruksi atau kegunaan
khusus tidak dapat sepenuhnya memenuhi salah satu ketentuan dari Aturan -
aturan ini, sehubungan dengan jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu
atau sosok benda, maupun penempatan dan cici-ciri alat isyarat bunyi,
sebagaimana yang ditentukan bagi kapal-kapal bersangkutan oleh
Pemerintah, yang semirip mungkin dengan aturana-aturan ini.
ATURAN 2
TANGGUNG JAWAB
a.
Aturan-aturan ini
tidak akan membebaskan setiap kapal atau pemiliknya, Nakhoda atau pemiliknya, Nakhoda
atau awak kapalnya atas akibat - akibat dari setiap kelalaian untuk memenuhi aturan ini atau atas kelalaian untuk memenuhi aturan ini atau atas kelalaian
terhadap setiap tindakan berjaga - jaga yang dipandang perlu menuntut kebiasaan
seorang pelaut atau terhadap keadaan - keadaan khusus di mana kapal itu berada.
b. Dalam menafsirkan dan memenuhi Aturan - aturan ini, setiap
kapal harus benar - benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya
tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan dari kapal
yang bersangkutan yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk
menghindari bahaya mendadak.
ATURAN
3
DEFINISI
- DEFINISI UMUM
Untuk
maksud dari aturan-aturan ini, kecuali apabila didalamnya diartikan lain :
a.
Kata "Kapal" mencakup
setiap jenis kendaraan air, termasuk kapal tanpa benaman (Displacement) dan pesawat
terbang laut, yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan di
air.
b.
Istilah "Kapal Tenaga" berarti setiap kapal yang digerakkan
dengan mesin.
c.
Istilah "Kapal Layar" berati setiap
kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layar, dengan ketentuan bahwa
mesin penggeraknya bila ada, tidak sedang dipergunakan.
d.
Istilah “Kapal Yang Sedang Menangkap Ikan”
berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali pancing, pukat
atau alat-alat penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya,
tetapi tidak termasuk kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing tunda atau
alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemampuan olah geraknya.
e.
Kata “Pesawat Terbang Laut” mencakup setiap
pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah gerak di atas air.
f.
Istilah “Kapal Yang Tidak dapat Diolah Gerak”
berarti kapal yang karena suatu keadaan istimewa tidak mampu untuk mengolah
gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya tidak
mampu menyimpangi kapal-kapal lain.
g.
Istilah “Kapal Yang Terbatas Kemampuan Olah
Geraknya” berarti kapal yang karena sifat pekerjannya, mengakibatkan
kemampuannya untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan
ini menjadi terbatas dan oleh karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal
lain.
i.
Kapal yang digunakan
untuk memasang, merawat atau mengangkat merkah navigasi kabel laut atau pipa
dalam laut.
ii.
Kapal yang sedang melakukan
pengerukan, penelitian, atau pekerjaan-pekerjaan dibawah air
iii.
Kapal yang sedang
melakukan pengisian atau pemindahan orang-orang, perbekalan atau muatan pada
waktu sedang berlayar.
iv.
Kapal yang digunakan
untuk meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat terbang.
v.
Kapal yang sedang
melakukan kegiatan pembersihan ranjau.
vi.
Kapal yang
dipergunakan dalam pekerjaan menunda sehingga mengakibatkan tidak mampu untuk
menyimpang dari haluannya.
h.
Istilah “Kapal Yang Terkungkung Oleh Saratnya”
berarti kapal tenaga yang karena saratnya terhadap kedalaman air dan lebarnya
perairan yang dapat dilayari mengakibatkan terbatasnya kemampuan olah geraknya
untuk menyimpang dari garis haluan yang sedang dilayarinya.
i.
Istilah “Sedang Berlayar” berarti bahwa kapal
tidak berlabuh jangkar atau terbatas pada daratan atau kandas.
j.
Kapal-kapal yang
dianggap “Saling Melihat” satu sama
lainya hanya apabila kapal yang satu dapat dilihat dengan nyata oleh kapal yang
lainnya.
k.
Istilah “Penglihatan Terbatas” berarti setiap
keadaan dimana daya tampaknya dibatasi oleh kabut, cuaca redup, hujan salju,
hujan badai, badai pasir atau setiap keadaan lain yang serupa.
Untuk Aturan P2TL Lengkap silahkan download disini filenya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar