Video Youtube Saya Digugat Transcorp TV Indonesia?

Tampilan video Youtube saya yang digugat salah satu stasiun TV
15 September 2015
Saya sedang mengedit video Youtube saya, kebetulan sinyal lumayan bagus walaupun kapal sedang di laut.
Tiba-tiba saya tertegun melihat sebaris kalimat pada salah satu konten video saya yang berjudul KRI Usman Harun (359)
Bunyi kalimatnya adalah “Konten yang cocok dengan yang disengketakan pihak ketiga”.

Segera saya buka detail video yang tersebut untuk mengetahui lebih lanjut catatan yang di maksud.
Ternyata saya digugat oleh salah satu stasiun televisi nasional yaitu Transcorp TV Indonesia, bahwa video saya mengandung konten yang berhak cipta milik mereka.
Gugatannya termasuk ringan dan saya tidak perlu melakukan apa-apa jika saya mengakuinya tetapi saya kehilangan hak untuk memonetisasi video tersebut.
Itu  artinya jika ada potensi untuk menghasilkan uang dari video tersebut maka hal itu tidak bisa saya dapatkan karena saya dianggap menyiarkan video pihak lain tanpa ijin.
Saya jadi penasaran, bagian mana dari video saya yang dianggap milik mereka atau mungkin memiliki persamaan.

Dispute Claim/pengajuan sengketa yang saya lakukan untuk memperoleh kembali hak cipta video saya
Saya merekam video ini saat ada gladi bersih kapal-kapal perang TNI Angkatan laut di Selat Laut, Kotabaru, Kalimantan Selatan untuk persiapan perayaan Hari Nusantara 2014.
Posisi saya merekam dari atas kapal tempat saya bekerja yang kebetulan sedang sandar dan memuat di dermaga pelabuhan Kotabaru. Saat itu tidak ada pihak lain yang ikut merekam bersama saya. Lalu bagaimana mereka bisa mengklaim video saya.

Campur aduk perasaan saya saat itu. Galau, emosi dan juga cemas bercampur sedikit takut.
Galau dan emosi karena ada yang tiba-tiba mengklaim hak saya sebagai milik mereka.
Cemas dan takut melihat nama besar pihak penggugat.
Salah satu video saya memang pernah saya lihat ditayangkan di salah satu stasiun televisi, tetapi bukan pihak ini yang menggugat saya. Videonya juga bukan KRI Usman Harun tetapi video yang berjudul KRI Bung Tomo (357)
Saat itu sedang heboh-hebohnya evakuasi pesawat Air Asia QZ 8501 yang jatuh di selat karimata. Salah satu kapal TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam pencarian adalah KRI Bung Tomo (357) dan video saya yang dijadikan visualisasi berita. Saya kenal betul detail video yang saya rekam jadi saya yakin itu video saya.
Saya segera posting hal ini di Facebook dan mentag beberapa teman yang saya anggap lebih paham dengan masalah ini.
Dari jawaban mereka saya bisa ambil 2 kesimpulan:
  • 1    Bahwa memang benar saya digugat oleh pihak ketiga yang namanya tercantum disitu.
  • 2     Ada kesalahan dari google dalam hal membaca algoritma sehingga video saya dianggap sama dengan video pihak penggugat, padahal pihak tersebut tidak tahu menahu soal ini dan tidak melakukan gugatan terhadap saya.

Untuk meluruskan hal ini mereka meminta saya untuk meneliti lagi apakah ada video lain yang mirip dengan video saya sehingga timbul gugatan itu. Caranya dengan mengklik “Play Match” pada sudut kiri bawah video yang disengketakan. Jika ada yang mirip berarti hal itulah yang dipermasalahkan dalam gugatan.
Setelah saya klik ternyata tidak ada video lain yang muncul, hanya video saya saya yang tayang saat saya klik menu itu.
Pengajuan sengketa diteliti dalam 30 hari
Oleh teman-teman saya disarankan untuk mengajukan sengketa kepada pihak penggugat jika yakin bahwa video itu memang benar-benar video saya, bukan copas dari pihak lain.
Untuk meyakinkan diri, saya lihat lagi file aslinya di laptop dan ternyata masih ada.
Segera saya isi kolom sengketa yang ada di menu video Youtube dengan data yang diperlukan.
Setelah selesai semua dan saya klik OK, maka sengketa videonya sedang dalam proses dan pihak yang saya ajukan sengketa diberi waktu 30 hari untuk memberi tanggapan balik.
Bagaimanapun juga saya agak berdebar-debar menantikan hasilnya.
Apakah jawaban pihak yang saya gugat balik?
Menerima atau malah memperpanjang masalah?
Email dari Youtube yang mengakui keabsahan video hasil karya saya
Tanggal 25 September 2015 saya menerima inbox lewat gmail dan setelah saya baca ternyata gugatan  sengketa saya diterima yang artinya bahwa video itu dianggap sah sebagai hak saya.
Lega rasanya membaca email itu karena memang demikianlah adanya, video itu memang asli hasil karya saya.

Ini menjadi suatu pengalaman buat saya untuk lebih berhati-hati dan tidak boleh asal copi paste hasil karya orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar