ROUTE DARI OB. SEKUPANG KE SAGULUNG SHIPYARD

Galangan kapal di Batam paling banyak adalah di daerah Tanjung Uncang sampai Sagulung.
Disini dibuat kapal dan tongkang dengan berbagai jenis dan ukuran.
Banyak kapal Tug Boat yang datang untuk mengambil dan menarik tongkang baru dari lokasi ini.
Bagi yang sudah biasa keluar masuk tentu tidak jadi masalah mau masuk siang ataupun malam.
Tapi bagi yang perdana masuk tentu akan gelagapan masuk karena alurnya banyak rintangan, terutama kapal - kapal yang berlabuh di sepanjang alur masuk.
Berikut ini waypoint yang saya susun berdasarkan pengalaman saya beberapa kali masuk sampai ke lokasi PT. Citra Shipyard di Sagulung, Batam untuk mengambil tongkang baru.
Waypoint diupdate terakhir bulan Agustus 2012, jadi kalau mau masuk dengan menggunakan waypoint ini tentu harus waspada dengan perubahan posisi lokasi berlabuh yang baru dan juga rintangan - rintangan lainnya.

Ø  WP 1/MARIAM :                   01° 08.980’ N – 103° 54.530’ E
Ø  WP2/P. JAGUNG :                01° 07.350’ N – 103 °54.000’E
Ø  WP3/UNCANG  :                  01° 05.800’ N – 103° 53.130’ E
Ø  WP4/P. LIMA  :                     01° 04.800’ N – 103° 53.510’ E
Ø  WP5 :                                      01° 04.422’ N – 103° 53.622’ E
Ø  WP6  :                                     01° 04.000’ N – 103° 54,150’ E
Ø  WP7  :                                     01° 03.320’ N – 103° 54.370’ E
Ø  WP8  :                                     01° 02.855’ N – 103° 54.398’ E
Ø  WP9  :                                     01° 02.640’ N – 103° 54.368’ E
Ø  WP10  :                                   01° 02.330’ N – 103° 54.332’ E
Ø  WP11  :                                   01° 02.097’ N – 103° 54.408’ E
Ø  WP12  :                                   01° 01.979’ N – 103° 54.493’ E
Ø  WP13  :                                   01° 01.892’ N – 103° 54.674’ E
Ø  WP14  :                                   01° 01.641’ N – 103° 54.908’ E
Ø  WP15  :                                   01° 01.499’ N – 103° 54.968’ E
Ø  WP16  ;                                   01° 01.351’ N – 103° 55.050’ E
Ø  WP 17 :                                   01° 01.204’ N – 103° 55.153’ E
Ø  WP18  :                                   01° 01.089’ N – 103° 55.341’ E
Ø  WP19  :                                   01° 00.982’ N – 103° 55.419’ E
Ø  WP20  :                                   01° 00.727’ N – 103° 55.745’ E
Ø  WP21  :                                   01° 00.598’ N – 103° 55.959’ E
Ø  WP22/CITRA :                       01° 00.556’ N – 103° 56.457’ E

PERATURAN PENCEGAHAN TUBRUKAN DI LAUT

BAGIAN A
UMUM

ATURAN 1
PENERAPAN

a.       Aturan - aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut bebas (high seas) dan di semua perairan yang saling berhubungan serta dapat di layari oleh kapal-kapal laut. 
b.      Aturan - aturan ini tidak menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pihak yang, berwenang, atas bandar - bandar, pelabuhan-pelabuhan, sungai-sungai, danau-danau, atau perairan-perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut bebas dan dapat di layari oleh kapal-kapal laut.
c.       Aturan-aturan ini tidak akan mencampuri pelaksanaan aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah setiap negara sehubungan dengan kedudukan atau lampu-lampu isyarat atau isyarat–isyarat suling tambahan bagi kapal - kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam konvoi atau kapal nelayan yang sedang menangkap ikan yang merupakan suatu kelompok / armada. Kedudukan dari lampu-lampu isyarat, sosok benda, atau isyarat-isyarat tambahan ini, sedapat mungkin harus sedemikian rupa, sehingga tidak dapat disalah artikan oleh setiap lampu atau suatu isyarat yang telah disahkan dalam aturan - aturan ini.
d.      Bagan-bagan pemisah ( separation schemes ) lalu lintas laut dapat disahkan oleh organisasi untuk tujuan aturan-aturan ini.
e.       Apabila Pemerintah yang bersangkutan telah memantapkan bahwa sebuah kapal dengan konstruksi atau kegunaan khusus tidak dapat sepenuhnya memenuhi salah satu ketentuan dari Aturan - aturan ini, sehubungan dengan jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok benda, maupun penempatan dan cici-ciri alat isyarat bunyi, sebagaimana yang ditentukan bagi kapal-kapal bersangkutan oleh Pemerintah, yang semirip mungkin dengan aturana-aturan ini.


ATURAN 2
TANGGUNG JAWAB

a.       Aturan-aturan ini tidak akan membebaskan setiap kapal atau pemiliknya, Nakhoda atau pemiliknya, Nakhoda atau awak kapalnya atas akibat - akibat dari setiap kelalaian untuk memenuhi aturan ini atau atas kelalaian untuk memenuhi aturan ini atau atas kelalaian terhadap setiap tindakan berjaga - jaga yang dipandang perlu menuntut kebiasaan seorang pelaut atau terhadap keadaan - keadaan khusus di mana kapal itu berada.
b.     Dalam menafsirkan dan memenuhi Aturan - aturan ini, setiap kapal harus benar - benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan  serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan dari kapal yang bersangkutan yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya mendadak.


ATURAN 3
DEFINISI - DEFINISI UMUM

Untuk maksud dari aturan-aturan ini, kecuali apabila didalamnya diartikan lain :
a.       Kata "Kapal" mencakup setiap jenis kendaraan air, termasuk kapal tanpa benaman (Displacement) dan pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan di air.
b.      Istilah "Kapal Tenaga" berarti setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.
c.       Istilah "Kapal Layar" berati setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layar, dengan ketentuan bahwa mesin penggeraknya bila ada, tidak sedang dipergunakan.
d.      Istilah “Kapal Yang Sedang Menangkap Ikan” berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali pancing, pukat atau alat-alat penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak termasuk kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing tunda atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemampuan olah geraknya.
e.       Kata “Pesawat Terbang Laut” mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah gerak di atas air.
f.       Istilah “Kapal Yang Tidak dapat Diolah Gerak” berarti kapal yang karena suatu keadaan istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya tidak mampu menyimpangi kapal-kapal lain.
g.      Istilah “Kapal Yang Terbatas Kemampuan Olah Geraknya” berarti kapal yang karena sifat pekerjannya, mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan oleh karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain.
                                i.            Kapal yang digunakan untuk memasang, merawat atau mengangkat merkah navigasi kabel laut atau pipa dalam laut.
                              ii.            Kapal yang sedang melakukan pengerukan, penelitian, atau pekerjaan-pekerjaan dibawah air
                            iii.            Kapal yang sedang melakukan pengisian atau pemindahan orang-orang, perbekalan atau muatan pada waktu sedang berlayar.
                            iv.            Kapal yang digunakan untuk meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat terbang.
                              v.            Kapal yang sedang melakukan kegiatan pembersihan ranjau.
                            vi.            Kapal yang dipergunakan dalam pekerjaan menunda sehingga mengakibatkan tidak mampu untuk menyimpang dari haluannya.
h.      Istilah “Kapal Yang Terkungkung Oleh Saratnya” berarti kapal tenaga yang karena saratnya terhadap kedalaman air dan lebarnya perairan yang dapat dilayari mengakibatkan terbatasnya kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan yang sedang dilayarinya.
i.        Istilah “Sedang Berlayar” berarti bahwa kapal tidak berlabuh jangkar atau terbatas pada daratan atau kandas.
j.        Kapal-kapal yang dianggap “Saling Melihat” satu sama lainya hanya apabila kapal yang satu dapat dilihat dengan nyata oleh kapal yang lainnya.
k.      Istilah “Penglihatan Terbatas” berarti setiap keadaan dimana daya tampaknya dibatasi oleh kabut, cuaca redup, hujan salju, hujan badai, badai pasir atau setiap keadaan lain yang serupa.

                Untuk Aturan P2TL Lengkap silahkan download disini filenya.


SISTIMATIKA P2TL (PERATURAN PENCEGAHAN TUBRUKAN DI LAUT)

BAGIAN A (UMUM)
ATURAN 1                     : PEMBERLAKUAN
ATURAN 2                     : TANGGUNG JAWAB
ATURAN 3                     : DEFENISI-DEFENISI UMUM

BAGIAN B (ATURAN MENGEMUDIKAN DAN MELAYARKAN KAPAL)
    SEKSI I (SIKAP KAPAL DALAM SETIAP KONDISI PENGLIHATAN)

ATURAN 4                      : PENERAPAN
ATURAN 5                      : PENGAMATAN KELILING
ATURAN 6                      : KECEPATAN AMAN
ATURAN 7                      : BAHAYA TUBRUKAN
ATURAN 8                      : TINDAKAN MENGHINDARI BAHAYA TUBRUKAN
ATURAN 9                      : ALUR PELAYARAN SEMPIT
ATURAN10                     : BAGAN PEMISAH LALU LINTAS

    SEKSI II (SIKAP KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT)

ATURAN 11                    : PEMBERLAKUAN
ATURAN 12                    : KAPAL-KAPAL LAYAR
ATURAN 13                    : SITUASI PENYUSULAN
ATURAN 14                    : SITUASI BERHADAPAN
ATURAN 15                    : SITUASI BERSILANGAN
ATURAN 16                    : SITUASI KAPAL YANG MENYIMPANG
ATURAN 17                    : SITUASI KAPAL YANG BERTAHAN
ATURAN 18                    : TANGGUNG JAWAB DIANTARA KAPAL-KAPAL

    SEKSI III (SIKAP KAPAL PENGLIHATAN TERBATAS)

ATURAN 19                    : SIKAP KAPAL DALAM KEADAAN TAMPAK
                                           TERBATAS

BAGIAN C (PENERANGAN-PENERANGAN & SOSOK-SOSOK BENDA)

ATURAN 20                    : PENERAPAN
ATURAN 21                    : DEFENISI-DEFENISI
ATURAN 22                    : JARAK TAMPAK LAMPU-LAMPU
ATURAN 23                    : KAPAL TENAGA YANG SEDANG BERLAYAR
ATURAN 24                    : MENUNDA DAN MENDORONG
ATURAN 25                    : KAPAL TENAGA YANG SEDANG BERLAYAR &
                                            KAPAL YANG DIGERAKKAN DENGAN DAYUNG
ATURAN 26                    : KAPAL-KAPAL IKAN
ATURAN 27                    : KAPAL YANG TIDAK DAPAT DIOLAH GERAK &
                                           KAPAL YANG TERBATAS OLAH GERAKNYA
ATURAN 28                    : KAPAL YANG TERKEKANG OLEH SARATNYA
ATURAN 29                    : KAPAL PANDU
ATURAN 30                    : KAPAL YANG BERLABUH JANGKAR & KAPAL
                                            KANDAS
ATURAN 31                    : PESAWAT TERBANG LAUT

BAGIAN D (ISYARAT-ISYARAT BUNYI DAN CAHAYA)

ATURAN 32                    : DEFENISI-DEFENISI
ATURAN 33                    : PERLENGKAPAN UNTUK ALAT-ALAT BUNYI
ATURAN 34                    : ISYARAT-ISYARAT OLAH GERAK & PERINGATAN
ATURAN 35                    : ISYARAT-ISYARAT BUNYI DALAM KEADAAN
                                            TAMPAK TERBATAS
ATURAN 36                    : ISYARAT-ISYARAT UNTUK MENARIK PERHATIAN
ATURAN 37                    : ISYARAT-ISYARAT BAHAYA

BAGIAN E (PEMBEBASAN )

ATURAN 38                    : PEMBEBASAN

LAMPIRAN I                  : PENEMPATAN DAN RINCIAN TEKNIS LAMPU-LAMPU
                                            DAN SOSOK-SOSOK BENDA
LAMPIRAN II                : ISYARAT TAMBAHAN BAGI KAPAL NELAYAN YANG
                                           MENANGKAP IKAN SECARA BERDEKATAN
LAMPIRAN III               : RINCIAMN TEKNIS ALAT ISYARAT BUNYI
LAMPIRAN IV               : ISYARAT-ISYARAT BAHAYA

Untuk download P2TL versi lengkap silahkan klik disini.

Cara Memindahkan Blog ke Akun Baru

Ada banyak alasan untuk memindahkan sebuah Blog dari akun lama ke akun baru.
Entah blog itu kita jual kepada orang lain sehingga dia harus berpindah Adminnya dari kita kepada pemilik baru.
Atau Akun lama kita kebanyakan blog yang harus dikelola sehingga harus dipindahkan ke akun yang baru.
Apapun alasannya kita tentu harus tahu bagaimana cara untuk mentransfer blog tersebut dari Admin Lama ke Admin Baru.
Berikut ini adalah cara memindahkannya setahap demi setahap :

  • Sebaiknya anda sudah login pada 2 browser sekaligus dengan akun "Admin Lama" blog anda yang hendak dipindah dan akun lainnya yang akan menjadi "Admin Baru" blog anda.
  • Sign in ke blog anda lalu masuk ke Setelan Dasar.


  • Undang penulis baru dengan memasukkan alamat emailnya lalu klik "Undang Penulis".
  • Buka inbox email "Admin Baru" dan klik linknya. Anda akan masuk ke undangan penulis Blogger seperti dibawah ini.
  • Klik "Terima Undangan" untuk menjadi anggota penulis di blog tersebut.
  • Masuk kembali ke Setelan blog dengan Admin Lama.
  • Admin Baru sudah menjadi penulis di blog anda seperti yang tampak pada gambar dibawah ini.


  • Setel Admin Baru untuk menjadi administrator blog dengan mengklik Admin seperti yang ditandai pada gambar di atas.


  • Hapus Admin Lama dengan mengklik tanda "X" seperti yang tampak pada gambar diatas.

  • Sekarang Admin Baru yang menjadi satu - satunya pengelola atau pemilik blog anda.

Pandu Alam

Pandu atau Pilot sudah tidak asing lagi bagi kita yang berkecimpung di dunia pelayaran.
Ada Pandu Bandar yang tugasnya menyandarkan atau mengeluarkan kapal dari kade.
Ada juga Pandu Laut yang tugasnya melanjutkan tugas Pandu Bandar.
Yaitu membawa kapal dari luar alur ke tempat berlabuh direede.
Tapi selain itu apakah anda mengenal Pandu Alam?

Pandu Alam adalah yang memandu kapal disungai ke daerah pedalaman.
Kapal yang mereka layani kebanyakan jenis Landing dan Tug Boat.
Mereka yang langsung menemudikan kapal jika berlayar ke hulu sungai.
Juru mudi dan perwiraa kapal biasanya hanya memantau kerja Pandu Alam.
Sambil berusaha memahami alur sungai ke hulu.

Perjalanan ke hulu sungai biasanya 2 sampai 3 hari.
Pandu hanya istirahat untuk makan atau mandi saja,tau jika sudah terlalu mengantuk.
Itupun jika dia anggap alur yang dilewati cukup aman.
Mereka menekuni pekerjaan ini karena keahlian mereka pada alur sungai setempat.
Bagi kapal yang perdana masuk ke hulu sungai tentu tidak mengenal alur tersebut.
Lagi pula tidak tersedia peta laut untuk daerah kearah hulu sungai.

Sekedar contoh adalah sungai mahakam dan sungai barito.
Sungai Mahakam adalah sungai yang berada di Kalimantan Timur.
Panjang sungai ini yang bisa dilayari kapal kecil bisa 200 - 300an mil.
Tergantung besar kecil kapal dan tongkang yang melayarinya.

Sungai Barito muaranya ada di Banjarmasin dan hulunya melewati Muara Teweh, Kalimantan Tengah.
Panjang yang bisa dilewati kapal landing dan Tug Boat bisa lebih dari 400 mil.
Dengan kondisi di kiri - kanan sungai banyak rumah lanting dan karamba ikan, tentu besar resiko berlayar malam hari.
Belum lagi tikungan yang tajam, alur yang dangkal sering berpindah karena endapan lumpur.
Kabut yang sering turun saat dini hari sampai pagi, lengkap sudah rintangan untuk naik ke hulu.
Banyak kasus kecelakaan kapal yang tabrakan, kandas dan menabrak rumah di pinggir sungai.

Tentu Nakhoda kapal tidak mau ambil resiko seperti itu.
Apalagi untuk berlayar di sungai yang tidak dikenalnya.
Disinilah fungsi Pandu Alam dibutuhkan.
Mereka sangat menguasai daerahnya masing - masing.

Boleh dibilang setiap jengkal tikungan sungai dia hafal.
Mulai dari tikungan yang riskan, daerah berkabut, kampung dan letak karamba ikan.
Dimana kapal tidak boleh passing karena alur sungainya sempit dan hal - hal penting lainnya.
Padahal mereka tidak memiliki ijasah atau serifikat pendukung yang disyaratkan.
Tapi disitulah kelebihan mereka.
Walaupun tanpa ijasah tapi keahlian mereka sangat dibutuhkan.





Tikungan Papar Pujung

Papar Pujung  adalah nama salah satu tikungan di sungai Barito.
Letaknya dihilir kampung Benao kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dikampung ini ada 2 buah tikungan.
Kalau turun dari hulu sebelum kampung akan melewati tikungan ke kiri.
Sesudah melewati tikungan barulah alur sungai lurus pas di depan kampung  yang di sebelah kiri.
Setelah lewat kampung akan ketemu lagi tikungan melingkar ke kanan.
Ini adalah tikungan Papar Pujung.

Salah satu tongkang yang jadi korban kandas di tikungan Papar Pujung
Tikungan ini sangat riskan untuk dilewati kapal – kapal Tug Boat yang menarik tongkang.
Di tengah sungai pas di tikungan ini ada batu besar yang sering menjadi tempat kandasnya tongkang.
Kita bisa memperkirakan posisi batu dari pusaran arus yang mengenai batu.
Kelihatan jelas airnya beriak dan berputar karena mengenai batu.
Jadi harus mengambil jarak yang aman supaya tongkang jangan sampai terseret arus dan menghantam batu tersebut.

Kondisi tongkang yang bocor mengharuskan muatan harus di transfer ke tongkang lainnya.

Sudah banyak tongkang yang bocor dan robek akibat kandas dan menghantam batu ini.
Kalau air surut saat musim kemarau batu ini akan tampak kelihatan jelas karena muncul dipermukaan air.
Jika posisi batu sudah muncul dipermukaan air itu adalah pertanda bahwa daerah ini sudah tidak bisa dilewati kapal – kapal Tug Boat yang menarik tongkang juga LCT.
Semua harus menunggu sampai air sungai normal lagi, baru bisa melanjutkan pelayaran.
Baik itu ke hulu ataupun ke hilir.

TB. Franciscus 03 sementara stand by diburitan tongkangnya yang bocor akibat kandas di Papar Pujung.

Ramadhan Bulan Penuh Berkah

Bulan penuh rahmat, Ramadhan 1434 Hijriah telah tiba.
Bulan seribu berkah, yang didalamnya semua ibadah dilipat gandakan.
Bulan dimana kita sebulan penuh berpuasa menahan lapar dan dahaga, dan hawa nafsu.
Bulan dimana orang berlomba - lomba untuk beramal.
Bulan dimana tiap malam selalu diisi dengan tadarus Al Qur'an.
Semua antusias menyambut bulan Ramadhan yang penuh berkah.

Alhamdulillah, saya bisa berpuasa dirumah untukRamadhan kali ini.
Dua hari sebelum awal puasa saya sudah tiba di kampung halaman.
Berkumpul bersama keluarga tercinta.
Melaksanakan sholat, sahur dan buka puasa bersama.

Mungkin bagi kebanyakan orang, ini adalah yang biasa saja.
Tapi bagi saya ini adalah suatu moment yang istimewa.
Karena selama ini, saya selalu jauh dari keluarga.
Bulan puasa bahkan hari lebaran pun saya lewatkan di laut.
Pekerjaan menuntut saya harus jauh dari keluarga.
Makanya saat seperti ini menjadi sesuatu yang istimewa bagi saya dan keluarga.
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah Swt atas karunia yang tidak terhingga ini.





Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1434 H Untuk Gorontalo

Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1434 Hijriah.
Awal puasa ramadhan untuk tahun ini ternyata jadi 2 versi.
Muhammadiyah sudah memulai puasa hari ini, Selasa 09 Juli 2013.
Sementara pemerintah menetapkan awal ramadhan adalah besok, Rabu 10 Juli 2013.
Namun itu terlepas dari itu semua, kita tentu memerlukan jadwal imsakiyah ramadhan 1434 H.
Berikut ini jadwal imsakiyah Ramadhan untuk kota Gorontalo yang saya copy dari situs Rukyatul Hilal Indonesia.
Semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.